Tak Pakai Masker di Seluruh Jatim, Siap-siap Mulai Hari Ini Didenda Rp 250 Ribu



Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur sesuai Pergub 53/2020 mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Peraturan Gubernur Jatim 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu mengacu pada Revisi Perda Trantibum Jatim 2/2020 yang sudah disahkan.
Budi Santosa Kepala Satpol PP Jatim memastikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama tujuh hari pasca Pergub Jatim itu diundangkan. Senin besok, sanksi itu sudah efektif diterapkan untuk pelanggar.

“Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan sanksi terhitung tujuh hari setelah sosialisasi sejak diundangkan,” katanya, Minggu (13/9/2020).

Selama sosialiasi, kata Budi, Pemprov Jatim terus berkoordinasi dengan bupati/wali kota di masing-masing daerah di Jawa Timur. Sebab, penerapan sanksi ini menurutnya tidak bisa dipukul rata.

“Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Kalau diterapkan di Pacitan, masyarakat di sana tentu keberatan. Jadi besaran denda masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota,” jelasnya.
Budi menjabarkan, nominal sanksi denda sesuai Pergub Jatim telah diklasifikasikan untuk perorangan dan kategori skala badan usaha mulai dari Rp250 ribu sampai Rp25 juta dengan tahapan mulai teguran lisan.

Sementara itu dalam kegiatannya di Blitar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa lebih memilih karantina lokal ketimbang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta. Karantina lokal lebih tepat jika diterapkan dalam menekan penyebaran covid-19 di Jatim. Di sisi lain, menurutnya setiap daerah juga memiliki resiko penularan yang berbeda-beda.

“Tiap daerah punya situasi sosial, kultural, kepadatan penduduk, resiko penularan dan kapasitas kesehatan yang berbeda-beda,” kata Khofifah di RSUD Srengat, Blitar, Sabtu (13/9/2020).

Dicontohkan, seperti di Lapas Porong, Sidoarjo dan PP Darussalam Blok Agung, Banyuwangi. Di sana, karantina lokal dilakukan secara ketat dengan mengunci akses keluar-masuk desa hingga testing masif selama 14 hari.

Di samping itu, saat ini Jatim juga telah memiliki 2.605 kampung tangguh yang tersebar di seluruh wilayah di Jatim.

“Ini salah satu social capital yang memungkinkan format PSBM (pembatasan sosial berskala mikro/karantina lokal) dilakukan secara gotong royong dengan skala terkecil yang lebih efektif dan tertarget,” terangnya.

Karena itu, Khofifah mengingatkan agar setiap daerah di Jatim memperhatikan zonasi dari wilayahnya masing-masing serta mengembangkan resiko zonasi dengan skala kecamatan dan kampung. Artinya, dengan format tersebut maka ke depan intervensi dan pembatasan akan berjalan lebih optimal dan sesuai dengan target.

Sementara dalam skala makro, Khofifah mengajurkan untuk mengetatkan penerapan protokol kesehatan melalui perda dan perbup atau perwali guna menekan penyebaran covid-19 di skala komunitas yang lebih besar. (bro)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maulid Ad Daibai : Bukti Cinta Dan Rasa Rindu pada Nabi.

Teknologi Hati Sunan Prapen dan Google Maps