Defisit Anggaran Melebar, Pembiayaan Utang Melonjak
Pandemi Covid 19 memaksa pemerintah mengambil kebijakan anggaran yang di luar pakem. Pemerintah memberlakukan kebijakan fiskal yang ekspansif, alias mengalokasikan belanja yang lebih besar untuk menanggulangi pandemi berikut dampaknya di berbagai sektor, terutama ekonomi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 menjadi dua payung hukum bagi kebijakan fiskal yang ekspansif. Beleid yang disebut pertama mengizinkan batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid 19, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Sedang Perpres 72 menyatakan, defisit anggaran di tahun 2020 sebesar 6,34% dari PDB. Konsekuensi dari pelebaran defisit itu adalah melonjaknya nilai pembiayaan utang di tahun 2020. Masih merujuk ke Perpres 72, pembiayaan utang untuk tahun 2020 mencapai Rp 1.039,2 triliun, naik 158,4% dibandingkan dengan nilai di tahun terdahulu. Dalam Rancangan An...